Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jabar, Suparman, memastikan mantan Wakil Bupati (Wabup) Bogor,
Karyawan Faturahman (Karfat), telah ditahan di Rutan Kebon Waru, Kota
Bandung.
Suparman mengatakan, saat ini Karfat berstatus tahanan jaksa dalam kasus
dugaan penyebaran video porno yang diperankan oleh mantan Wakil Ketua
DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT), beberapa waktu silam.
“Sudah ditahan sejak Senin (1 September) siang di Rutan Kebon Waru.
Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ungkapnya
saat dikonfirmasi melalui telefon, Selasa (2/9/).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhidayat, menerangkan,
penahanan Karfat berdasarkan kasus yang juga menjerat Indra Lesmana yang
sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh PN Bandung.
“Nah, ini splitting dari kasus sebelumnya yang sudah terbukti dan sekarang terdakwanya sudah ditahan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman penjara
maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Berdasarkan berkas perkara, petunjuk dan alatbukti, tersangka merupakan
orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video
porno tersebut. "Melihat berkas perkara, petunjuk, alat bukti orang
lain, pembiayaan dan yang menyuruh melakukan adalah karfat. Selanjutnya
nanti dibuktikan dipersidangan," jelas Nurhidayat. (AN/BR). Klik disini : Tonton Videonya
No comments:
Post a Comment