VIVAnews
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan usulan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) terkait bolehnya mengosongkan kolom agama di Kartu
Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu diwacanakan bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) yang menganut agama di luar enam agama resmi menurut
undang-undang.
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menuturkan, apa yang
disarankan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sudah mengakomodasi
WNI yang menganut agama selain Islam, Kristen Protestan, Kristen
Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Menurut kami saran Mendagri itu sudah cukup akomodatif. Itu
harus dijaga, memang perdebatan itu cukup sengit menurut kita, tapi
menurut kita sudah cukup," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi,
Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2014.
Menurut Ma'ruf, MUI akan menolak usulan-usulan dari
sekelompok orang yang menginginkan supaya kolom agama itu dikosongkan.
Karena, menurut dia semuanya harus mengacu kepada undang-undang. Klik disini
No comments:
Post a Comment