ads ads ads ads

Thursday, November 13, 2014

MUI Setuju Kolom Agama di KTP Boleh Dikosongkan

MUI Setuju Kolom Agama di KTP Boleh DikosongkanVIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bolehnya mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu diwacanakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganut agama di luar enam agama resmi menurut undang-undang.

Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menuturkan, apa yang disarankan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sudah mengakomodasi WNI yang menganut agama selain Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.

"Menurut kami saran Mendagri itu sudah cukup akomodatif. Itu harus dijaga, memang perdebatan itu cukup sengit menurut kita, tapi menurut kita sudah cukup," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2014.

Menurut Ma'ruf, MUI akan menolak usulan-usulan dari sekelompok orang yang menginginkan supaya kolom agama itu dikosongkan. Karena, menurut dia semuanya harus mengacu kepada undang-undang. Klik disini

No comments:

Post a Comment