ads ads ads ads

Thursday, November 13, 2014

Bisnis Video Porno Online Terbongkar di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA  --  Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah membongkar binis video porno secara online atau dalam jaringan/daring internet. Berhasil ditangkap tersangka pelaku Angga BS (34 tahun) di Jalan Wonorejo I, Surabaya, Kamis (4/9) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama setahun dengan investasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per bulan. Keuntungannya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin (8/9).
Didampingi sejumlah penyidik Unit IV/Cyber Crime, Subdit II/Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka memiliki 2.400 judul video porno yang diperdagangkan melalui flash disc, hard disc, dan CD/DVD.
"Untuk penawaran, pelaku melakukan promosi lewat laman (website) khusus dengan mencantumkan nomor pin BB, email, dan handphone (SMS) untuk proses selanjutnya, lalu pembayaran menggunakan rekening BCA atas nama pelaku," kata Awi.
Tentang harga satu judul video porno yang ditawarkan, tersangka mematok paling murah sekitar Rp 120 ribu, termahal bisa mencapai Rp 1,8 juta. Misalnya hard disc dengan ukuran Tera untuk ribuan judul video porno.
"Karena itu, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, Pasal 40 (c) UU Nomor 8/1992 tentang Perfilman, Pasal 29 juncto Pasal 4 (1) UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 282 KUHP," katanya.
Awi menambahkan ancaman hukumannya minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun dengan denda hanya puluhan ribu hingga Rp1 miliar.
Secara terpisah, tersangka Angga BS yang mengaku pengangguran menjelaskan dirinya baru setahun menjalankan bisnis video porno secara daring itu. "Keuntungannya tidak pasti, bisa Rp 500 ribu per bulan tapi bisa juga Rp3 juta per bulan," katanya.
Awalnya, dia mengoleksi video porno yang dibeli dari Tunjungan Centre yang sekarang sudah digerebek petugas Pemkot Surabaya, lalu dirinya merekam dan menggandakan untuk kepentingan bisnis.

No comments:

Post a Comment