REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jawa Timur
telah membongkar binis video porno secara online atau dalam
jaringan/daring internet. Berhasil ditangkap tersangka pelaku Angga BS
(34 tahun) di Jalan Wonorejo I, Surabaya, Kamis (4/9) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku sudah menjalankan bisnisnya selama setahun dengan investasi
sebesar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per bulan. Keuntungannya Rp 500 ribu
hingga Rp 1,5 juta per bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol
Awi Setiyono di Surabaya, Senin (8/9).
Didampingi sejumlah penyidik Unit IV/Cyber Crime, Subdit
II/Perbankan, Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan tersangka
memiliki 2.400 judul video porno yang diperdagangkan melalui flash disc,
hard disc, dan CD/DVD.
"Untuk penawaran, pelaku melakukan promosi lewat laman (website)
khusus dengan mencantumkan nomor pin BB, email, dan handphone (SMS)
untuk proses selanjutnya, lalu pembayaran menggunakan rekening BCA atas
nama pelaku," kata Awi.
Tentang harga satu judul video porno yang ditawarkan, tersangka
mematok paling murah sekitar Rp 120 ribu, termahal bisa mencapai Rp 1,8
juta. Misalnya hard disc dengan ukuran Tera untuk ribuan judul video
porno.
"Karena itu, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal
27 (1) juncto Pasal 45 (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE, Pasal 40 (c)
UU Nomor 8/1992 tentang Perfilman, Pasal 29 juncto Pasal 4 (1) UU Nomor
44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 282 KUHP," katanya.
Awi menambahkan ancaman hukumannya minimal enam bulan hingga maksimal
enam tahun dengan denda hanya puluhan ribu hingga Rp1 miliar.
Secara terpisah, tersangka Angga BS yang mengaku pengangguran
menjelaskan dirinya baru setahun menjalankan bisnis video porno secara
daring itu. "Keuntungannya tidak pasti, bisa Rp 500 ribu per bulan tapi
bisa juga Rp3 juta per bulan," katanya.
Awalnya, dia mengoleksi video porno yang dibeli dari Tunjungan Centre
yang sekarang sudah digerebek petugas Pemkot Surabaya, lalu dirinya
merekam dan menggandakan untuk kepentingan bisnis.
No comments:
Post a Comment