ads ads ads ads

Friday, November 14, 2014

E-Voting Siap, KPU Tak Perlu Ragu

Jawapos.com, JAKARTA – Keraguan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan teknologi electronic voting (e-voting) mendapat kritik. Mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Iskandar memastikan bahwa teknologi e-voting yang dikembangkan BPPT telah siap digunakan dalam pilkada. Sayangnya, KPU belum memiliki kepastian untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dia menjelaskan, e-voting telah berpuluh-puluh kali diuji coba dalam pemilihan kepala desa se-Indonesia. Keuntungannya, dalam hitungan jam, hasil pemilihan bisa diketahui. ’’Itu berarti teknologi ini telah siap digunakan,’’ paparnya.

Dia juga membeberkan kekurangan pemilu dengan cara manual yang membutuhkan waktu berhari-hari. Mekanisme tradisional semacam itu tentu menyedot anggaran yang besar. Dengan e-voting, waktunya bisa dipangkas sejak pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. ’’Kalau mau efisien, ya pakai e-voting,’’ terangnya.

Terkait dengan biaya untuk pembelian alat e-voting, dia mengatakan hanya membutuhkan perangkat komputer dan printer. Kisarannya tidak mencapai Rp 10 juta untuk satu alat. ’’BPPT sudah punya teknologinya,’’ terangnya dalam acara diskusi nasional di BPTT kemarin.

Bahkan, teknologi e-voting yang dikembangkan BPPT telah mendapat ISO 17582. Itu dapat diartikan bahwa teknologi e-voting telah melalui pengujian dan sangat aman. Apalagi jika terkoneksi pada database e-KTP, dapat dipastikan orang tidak akan bisa memilih lebih dari satu kali. ’’Ini berbeda dengan manual, yang punya celah untuk memilih beberapa kali,’’ paparnya.

Saat ini posisi teknologi tersebut hanya menunggu kepastian dari KPU apakah akan menggunakan e-voting atau tidak. Kalau KPU menggunakan e-voting, BPPT siap membantu. ’’Pengembangan teknologi ini untuk kepentingan masyarakat. Tinggal tunggu KPU oke atau tidak,’’ jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini telah ada peraturan yang memayungi penggunaan mekanisme e-voting. Di antaranya, pasal 85 ayat 1b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Di sana disebutkan bahwa pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberikan suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik. Dengan ditambah peraturan KPU (PKPU), tentu sudah cukup kuat sebagai dasar hukum. ’’Soal peraturan sudah cukup lah,’’ terangnya.

Sementara itu, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penerapan e-voting masih dipertimbangkan KPU. Sebab, pelaksanaannya tidak mudah. Pengkajian bahkan sudah dilakukan dan tinggal menunggu. ’’Yang utama adalah pengkajian untuk mencari teknologi e-voting yang terbaik. KPU tidak ingin timbul masalah saat penggunaan e-voting dan sesudahnya,’’ ujar Hadar.

Targetnya, pengkajian itu bisa selesai pada akhir 2014 atau awal 2015. Dengan begitu, masih ada waktu untuk melakukan persiapan jika e-voting disepakati untuk digunakan pada Pilkada 2015. ’’Waktu persiapan pilkada saat ini cukup panjang. Mau e-voting atau tidak, tentu jauh-jauh hari sebelum pemungutan sudah ada keputusan,’’ paparnya. Jawapos

No comments:

Post a Comment