Jawapos.com, JAKARTA – Keraguan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerapkan teknologi electronic voting (e-voting) mendapat kritik. Mantan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Iskandar memastikan bahwa teknologi e-voting
yang dikembangkan BPPT telah siap digunakan dalam pilkada. Sayangnya,
KPU belum memiliki kepastian untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Dia menjelaskan, e-voting telah berpuluh-puluh kali diuji
coba dalam pemilihan kepala desa se-Indonesia. Keuntungannya, dalam
hitungan jam, hasil pemilihan bisa diketahui. ’’Itu berarti teknologi
ini telah siap digunakan,’’ paparnya.
Dia juga membeberkan kekurangan pemilu dengan cara manual yang
membutuhkan waktu berhari-hari. Mekanisme tradisional semacam itu tentu
menyedot anggaran yang besar. Dengan e-voting, waktunya bisa dipangkas sejak pemungutan suara hingga rekapitulasi suara. ’’Kalau mau efisien, ya pakai e-voting,’’ terangnya.
Terkait dengan biaya untuk pembelian alat e-voting, dia
mengatakan hanya membutuhkan perangkat komputer dan printer. Kisarannya
tidak mencapai Rp 10 juta untuk satu alat. ’’BPPT sudah punya
teknologinya,’’ terangnya dalam acara diskusi nasional di BPTT kemarin.
Bahkan, teknologi e-voting yang dikembangkan BPPT telah mendapat ISO 17582. Itu dapat diartikan bahwa teknologi e-voting telah melalui pengujian dan sangat aman. Apalagi jika terkoneksi pada database
e-KTP, dapat dipastikan orang tidak akan bisa memilih lebih dari satu
kali. ’’Ini berbeda dengan manual, yang punya celah untuk memilih
beberapa kali,’’ paparnya.
Saat ini posisi teknologi tersebut hanya menunggu kepastian dari KPU apakah akan menggunakan e-voting atau tidak. Kalau KPU menggunakan e-voting, BPPT siap membantu. ’’Pengembangan teknologi ini untuk kepentingan masyarakat. Tinggal tunggu KPU oke atau tidak,’’ jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa saat ini telah ada peraturan yang memayungi penggunaan mekanisme e-voting.
Di antaranya, pasal 85 ayat 1b Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Di sana disebutkan bahwa
pemilihan dapat dilakukan dengan cara memberikan suara melalui peralatan
pemilihan suara secara elektronik. Dengan ditambah peraturan KPU
(PKPU), tentu sudah cukup kuat sebagai dasar hukum. ’’Soal peraturan
sudah cukup lah,’’ terangnya.
Sementara itu, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, penerapan e-voting
masih dipertimbangkan KPU. Sebab, pelaksanaannya tidak mudah.
Pengkajian bahkan sudah dilakukan dan tinggal menunggu. ’’Yang utama
adalah pengkajian untuk mencari teknologi e-voting yang terbaik. KPU tidak ingin timbul masalah saat penggunaan e-voting dan sesudahnya,’’ ujar Hadar.
Targetnya, pengkajian itu bisa selesai pada akhir 2014 atau awal
2015. Dengan begitu, masih ada waktu untuk melakukan persiapan jika e-voting disepakati untuk digunakan pada Pilkada 2015. ’’Waktu persiapan pilkada saat ini cukup panjang. Mau e-voting atau tidak, tentu jauh-jauh hari sebelum pemungutan sudah ada keputusan,’’ paparnya. Jawapos
No comments:
Post a Comment