Tunjangan
Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan pekerja yang wajib
dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari
Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, demikian yang disebut
dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994
Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di
Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994,pengusaha
wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih. Anda mengatakan bahwa Anda telah
bekerja di perusahaan tersebut selama selama lebih dari 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, Anda sebagai pekerja memang berhak mendapatkan THR.
Untuk mengetahui besaran THR yang berhak Anda dapatkan, maka kita berpedoman pada Pasal 3 Permenaker 4/1994:
(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan
diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan
perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
(3) Dalam hal penetapan besarnya
nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan
(PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah
dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan
Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan
yang telah dilakukan.
Anda
mengatakan bahwa Anda sudah bekerja lebih dari satu tahun, artinya masa
kerja Anda sudah lebih dari 12 bulan. Jadi, menjawab pertanyaan Anda,
besarnya THR yang Anda terima adalah penuh sebesar satu bulan upah.
Kemudian, kami akan berfokus pada poin pertanyaan Anda lainnya yaitu tentang bagaimana pembayaran THR jika pekerja berniat resign (mengundurkan diri) 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya. Untuk menjawab ini, kami mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Permenaker 4/1994:
“Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.”
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Permenaker 4/1994,ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) tersebut tidak berlaku bagi pekerja dalamhubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
Anda
mengatakan bahwa pekerja dalam pertanyaan Anda mengundurkan diri 10 hari
sebelum hari raya, jadi lama waktu tersebut masih berada dalam jangka
waktu yang ditentukan Permenaker 4/1994 sehingga ia berhak atas THR.
Hal lain
yang disampaikan dalam pertanyaan Anda adalah pekerja tersebut merupakan
pekerja tetap. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Permenaker
4/1994 berlaku baginya sehingga ia berhak mendapatkan THR dan THR yang
didapatnya itu sebesar satu bulan upah sebagaimana yang telah kami
jelaskan tadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan
Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51dd09c59209b/ketentuan-thr-karyawan-yang-mengundurkan-diri
No comments:
Post a Comment