ads ads ads ads

Thursday, May 2, 2013

Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?

Tindakan skorsing dikenal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja (lihat Pasal 155 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).
 
Pada dasarnya, hak pekerja/buruh untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus (Pasal 2 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
 
Pekerja yang dikenakan skorsing oleh pengusaha tetap berhak menerima upah. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 93 ayat (1) jo ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan yang pada intinya menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
 
Jadi, walaupun pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, tetapi pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah pekerja tersebut. Penjelasan lebih detail mengenai komponen upah yang diterima pekerja selama masa skorsing, Anda dapat simak dalam artikel Upah Selama Masa Skorsing.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

No comments:

Post a Comment