Pada
dasarnya, hak pekerja/buruh untuk menerima upah timbul pada saat adanya
hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus (Pasal 2 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Pekerja yang dikenakan skorsing oleh pengusaha tetap berhak menerima upah. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 93 ayat (1) jo ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan
yang pada intinya menyatakan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah
pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri
maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Jadi,
walaupun pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman
skorsing, tetapi pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah pekerja
tersebut. Penjelasan lebih detail mengenai komponen upah yang diterima
pekerja selama masa skorsing, Anda dapat simak dalam artikel Upah Selama Masa Skorsing.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
No comments:
Post a Comment