Di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur (bekerja melebihi waktu kerja) yaitu:
a. harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
b. diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Di dalam Pasal 78 ayat (2) UUK dinyatakan bahwa
pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib
membayar upah kerja lembur. Namun, ketentuan waktu kerja lembur dan upah
kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan
tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir
angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut),
atau penebangan hutan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa
tempat bekerja karyawan yang Anda tanyakan bukanlah pekerjaan di
sektor-sektor tersebut sehingga berhak menerima upah kerja lembur.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu lembur harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja
Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”) yaitu:
“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
a. membayar upah kerja lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”
Adapun definisi upah diatur dalam Pasal 1 angka 30 UUK yang berbunyi:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.”
Selain itu, di dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah juga dinyatakan bahwa “Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 di atas,
pekerja yang bekerja lembur – selain hak-hak lainnya -- berhak diberikan
makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja
lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku
kumulatif. Artinya, ketiga kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 tersebut
wajib dipenuhi seluruhnya sehingga pekerja tidak hanya mendapatkan upah
kerja lembur dalam bentuk uang saja, tetapi juga diberikan kesempatan
untuk istirahat serta diberikan makanan dan minuman.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, makanan dan minuman yang diberikan pengusaha kepada karyawannya yang lembur tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102/2004 yang menegaskan bahwa:
“Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.”
Anda juga dapat menyimak penjelasan seputar topik ini dalam artikel Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur.
Dasar hukum:
3. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja
Lembur
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
No comments:
Post a Comment