ads ads ads ads

Thursday, May 2, 2013

Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?

Ketentuan mengenai waktu lembur dan upah lembur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
 
Di dalam Pasal 78 ayat (1) UUK diatur mengenai syarat pelaksanaan kerja lembur (bekerja melebihi waktu kerja) yaitu:
a.    harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan
b.    diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
 
Di dalam Pasal 78 ayat (2) UUK dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Namun, ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa tempat bekerja karyawan yang Anda tanyakan bukanlah pekerjaan di sektor-sektor tersebut sehingga berhak menerima upah kerja lembur.
 
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu lembur harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”) yaitu:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:
a.    membayar upah kerja lembur;
b.    memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
c.    memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”

Adapun definisi upah diatur dalam Pasal 1 angka 30 UUK yang berbunyi:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
 
Selain itu, di dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah juga dinyatakan bahwa “Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.”
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 di atas, pekerja yang bekerja lembur – selain hak-hak lainnya -- berhak diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku kumulatif. Artinya, ketiga kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 tersebut wajib dipenuhi seluruhnya sehingga pekerja tidak hanya mendapatkan upah kerja lembur dalam bentuk uang saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk istirahat serta diberikan makanan dan minuman.
 

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, makanan dan minuman yang diberikan pengusaha kepada karyawannya yang lembur tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102/2004 yang menegaskan bahwa:
Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.”

Anda juga dapat menyimak penjelasan seputar topik ini dalam artikel Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur.
 
Dasar hukum:
3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
 
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

No comments:

Post a Comment