Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”),
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara
tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal
perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan
ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak
tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
(“PKWTT”).
Selain
itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara
tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Jadi,
dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak
harus dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis, akan tetapi perusahaan
wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.
Kami asumsikan yang Anda maksud “legal di perusahaan” adalah legal officer. Mengenai lingkup pekerjaan seorang legal officer di perusahaan, telah kami bahas di dalam artikel Tugas Legal Officer. Di dalam artikel tersebut dijelaskan antara lain sebagai berikut:
Lingkup
pekerjaan seorang legal officer atau staf hukum perusahaan akan
bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan akan disesuaikan
dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan”
(hal. 1) menjelaskan bahwa posisi legal officer dalam suatu perusahaan
tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus
masalah eksternal perusahaan.
Lebih
lanjut, Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas seorang legal officer untuk
perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian,
seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau
legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk
masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah,
legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan
hukum.
Selain
tugas-tugas tersebut di atas, legal officer juga berwenang melakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan (Jimmy Joses
Sembiring, hal. 4).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
No comments:
Post a Comment