ads ads ads ads

Friday, May 3, 2013

Sudah Training 3 Bulan Tapi Belum Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Masa training bisa dikatakan sebagai masa percobaan yang Anda jalani dalam perusahaan. Ketentuan tentang masa percobaan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan :
 
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.”
 
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka, perusahaan tempat Anda bekerja mempekerjakan Anda sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/pegawai tetap). Sehingga dengan berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan adanya fakta bahwa Anda terus menerus bekerja selama 2 (dua) tahun, maka demi hukum Anda telah dianggap diterima menjadi pegawai tetap dalam perusahaan tersebut.
 
Pada sisi lain, merupakan kelalaian perusahaan tidak memberitahu Anda tentang status kerja Anda tersebut. Namun, dengan adanya kenyataan bahwa Anda secara terus menerus bekerja di perusahaan tersebut selama 2 (dua) tahun, maka haruslah dianggap bahwa Anda adalah pegawai tetap di perusahaan, hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan,
 
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur: pekerjaan, upah dan perintah
 
Dalam hal selama 2 (dua) tahun berturut-turut Anda menerima perintah kerja dari perusahaan, menjalankan pekerjaan yang jelas di perusahaan, dan menerima upah dari perusahaan, dengan demikian telah terbentuk suatu hubungan kerja. Perihal tidak adanya Perjanjian Kerja secara tertulis yang dibuat maka perusahaan tidak dapat dikenai sanksi karena hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan,
 
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan”
 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa karena adanya unsur: pekerjaan, upah dan perintah, maka demi hukum sekalipun perusahaan tidak memberikan perjanjian kerja atau pemberitahuan dalam bentuk apapun, maka Anda adalah pegawai tetap pada perusahaan tempat Anda bekerja.
 
Sebagai penutup saya menyarankan kepada Anda untuk menyimpan :
 
-      Tanda pengenal/ID Card Anda pada perusahaan yang menunjukkan Anda bekerja di perusahaan tersebut (unsur perintah dan pekerjaan);
 
-      Slip gaji/bukti transfer bank yang menunjukkan bahwa Anda menerima upah secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dari perusahaan tersebut (unsur upah).
 
Hal ini perlu dilakukan untuk menjadi bukti bahwa Anda memiliki hubungan kerja dengan perusahaan manakala terjadi perselisihan hubungan industrial;
 
Demikianlah jawaban atas permasalahan hukum ini saya sampaikan. Terima kasih.
 
Dasar hukum:
 
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4ddc7b5f4b341.jpg

3597 hits
Di: Buruh & Tenaga Kerja
sumber dari: Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

No comments:

Post a Comment