Masa training
bisa dikatakan sebagai masa percobaan yang Anda jalani dalam
perusahaan. Ketentuan tentang masa percobaan adalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyatakan :
“(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.”
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas maka, perusahaan tempat Anda bekerja
mempekerjakan Anda sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (PKWTT/pegawai tetap). Sehingga dengan berakhirnya masa
percobaan selama 3 (tiga) bulan dan adanya fakta bahwa Anda terus
menerus bekerja selama 2 (dua) tahun, maka demi hukum Anda telah
dianggap diterima menjadi pegawai tetap dalam perusahaan tersebut.
Pada
sisi lain, merupakan kelalaian perusahaan tidak memberitahu Anda
tentang status kerja Anda tersebut. Namun, dengan adanya kenyataan bahwa
Anda secara terus menerus bekerja di perusahaan tersebut selama 2 (dua)
tahun, maka haruslah dianggap bahwa Anda adalah pegawai tetap di
perusahaan, hal ini didasarkan pada Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan,
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur: pekerjaan, upah dan perintah”
Dalam
hal selama 2 (dua) tahun berturut-turut Anda menerima perintah kerja
dari perusahaan, menjalankan pekerjaan yang jelas di perusahaan, dan
menerima upah dari perusahaan, dengan demikian telah terbentuk suatu
hubungan kerja. Perihal tidak adanya Perjanjian Kerja secara tertulis
yang dibuat maka perusahaan tidak dapat dikenai sanksi karena hal ini
dimungkinkan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan,
“Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan”
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa karena adanya unsur: pekerjaan, upah
dan perintah, maka demi hukum sekalipun perusahaan tidak memberikan
perjanjian kerja atau pemberitahuan dalam bentuk apapun, maka Anda
adalah pegawai tetap pada perusahaan tempat Anda bekerja.
Sebagai penutup saya menyarankan kepada Anda untuk menyimpan :
- Tanda pengenal/ID Card Anda pada perusahaan yang menunjukkan Anda bekerja di perusahaan tersebut (unsur perintah dan pekerjaan);
- Slip
gaji/bukti transfer bank yang menunjukkan bahwa Anda menerima upah
secara terus menerus selama 2 (dua) tahun dari perusahaan tersebut
(unsur upah).
Hal
ini perlu dilakukan untuk menjadi bukti bahwa Anda memiliki hubungan
kerja dengan perusahaan manakala terjadi perselisihan hubungan
industrial;
Demikianlah jawaban atas permasalahan hukum ini saya sampaikan. Terima kasih.
Dasar hukum:
Setiap artikel dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
3597 hits
Di: Buruh & Tenaga Kerja
sumber dari: Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
No comments:
Post a Comment