TRIBUNNEWS.COM,PAMEKASAN – Polres Pamekasan,
akan memberikan sanksi terhadap Brigadir Kepala (Bripka) Kusnan Fanani,
anggota Polsek Waru, Pamekasan, yang digerebek Vera, istrinya, karena
diduga berselingkuh dengan wanita lain.
Bahkan Kusnan, telah
meninggalkan tugas selama lima hari, saat digerebek istrinya, di rumah
kos, milik Sri Rahayu, di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan
Tlanakan, Pamekasan, Selasa (16/12/2014)lalu, sekitar pukul 14.30.
Kapolres
Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, kepada Surya, Minggu (21/12/2014),
mengatakan, anggotanya yang digerebek istrinya (Kusnan.Red), sudah
menyerahkan diri ke Polres Pamekasan, Sabtu (20/12/2014) malam dan sampai sekarang, masih menjalani pemeriksaan di bagian propam polres.
“Namanya
meninggalkan tugas tanpa izin itu sudah pelanggaran. Karena itu,
anggota itu kami proses sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata
kapolres.
Dikatakan, mengenai tudingan perselingkuhannya Kusnan, pihaknya belum bisa menjelaskan.
Karena selama ini baru menerima laporan resmi dari istrinya, jika suaminya itu selingkuh dengan wanita lain.
Dari
penggerebekan itu, barang milik Kusnan, berupa dompet, baju, celana,
jam tangan, sepatu laras dan sepeda motor Honda Beat M 2145 BH, yang
ditemukan di kamar kos Wilnya, disita sebagai barang bukti.
Dijelaskan, selama Kusnan kabur tidak diketahui berad di mana. Ponselnya tak bisa dihubungi, tidak jelas kenapa.
“Ini
yang perlu dia (Kusnan.Red) jelaskan, kenapa saat itu dia kabur dan
meninggalkan tugas selama beberapa hari tanpa keterangan,” papar
kapolres.
Seperti diberitakan, dibalut rasa kesal, lantaran
suaminya, Bripka Kusnan Fanani, Diduga selingkuh dengan wanita lain,
Vera bersama sejumlah keluarga dan anggota Polsek Tlanakan, menggerebek
rumah kos, milik Sri Rahayu, di Dusun Pangloros, Desa Panglegur,
Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.(sin)
No comments:
Post a Comment