BERLIN, TRIBUN - Pengadilan hubungan industrial di Jerman
menyatakan, seorang penyelia bank tidak semestinya dipecat setelah
banknya kehilangan jutaan euro akibat kekeliruan transaksi.
Kasus ini berawal dari permintaan transaksi senilai 64,20 euro.
Petugas bank yang melakukan transaksi ini mengantuk, sementara jari-jarinya masih berada di atas papan ketik, dan alih-alih mengetik angka 64,20 euro, ia mengetik angka 222.222.222,22 euro.
Kekeliruan ini membuat atasannya kemudian dipecat.
Tetapi, hakim di pengadilan ketenagakerjaan di negara bagian Hesse memutuskan bahwa penyelia ini diperingatkan saja, bukan dipecat.
Dipekerjakan kembali
Kasus ini sendiri terjadi April 2012 ketika petugas bank yang menangani permintaan transfer tertidur, sementara jarinya menempel di tombol angka dua.
Atasannya, yang berusia 48 tahun dan telah bekerja di bank ini sejak 1986, mengatakan bahwa ia tidak menyadari ada kekeliruan dalam transaksi ini. Makanya, ia mengizinkan pengiriman uang tersebut.
Pegawai lain di bank ini melihat kekeliruan tersebut dan kemudian memasukkan angka yang benar.
Di pengadilan, bank mengatakan penyelia tersebut tidak bekerja secara profesional karena tidak memverifikasi transaksi yang dilakukan anak buahnya.
Para hakim tidak sependapat dengan argumentasi bank dan mengatakan penyelia ini tidak punya maksud jahat sama sekali.
Pengadilan juga memerintahkan bank agar penyelia ini dipekerjakan kembali. (*)
Kasus ini berawal dari permintaan transaksi senilai 64,20 euro.
Petugas bank yang melakukan transaksi ini mengantuk, sementara jari-jarinya masih berada di atas papan ketik, dan alih-alih mengetik angka 64,20 euro, ia mengetik angka 222.222.222,22 euro.
Kekeliruan ini membuat atasannya kemudian dipecat.
Tetapi, hakim di pengadilan ketenagakerjaan di negara bagian Hesse memutuskan bahwa penyelia ini diperingatkan saja, bukan dipecat.
Dipekerjakan kembali
Kasus ini sendiri terjadi April 2012 ketika petugas bank yang menangani permintaan transfer tertidur, sementara jarinya menempel di tombol angka dua.
Atasannya, yang berusia 48 tahun dan telah bekerja di bank ini sejak 1986, mengatakan bahwa ia tidak menyadari ada kekeliruan dalam transaksi ini. Makanya, ia mengizinkan pengiriman uang tersebut.
Pegawai lain di bank ini melihat kekeliruan tersebut dan kemudian memasukkan angka yang benar.
Di pengadilan, bank mengatakan penyelia tersebut tidak bekerja secara profesional karena tidak memverifikasi transaksi yang dilakukan anak buahnya.
Para hakim tidak sependapat dengan argumentasi bank dan mengatakan penyelia ini tidak punya maksud jahat sama sekali.
Pengadilan juga memerintahkan bank agar penyelia ini dipekerjakan kembali. (*)
No comments:
Post a Comment