Jawapos.com, JAKARTA – Kabar kepemilikan Pulau Sevelak di
Simeulue, Aceh, secara ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti mulai masuk parlemen. Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal
meminta Susi segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
”Sebagai pejabat publik, klarifikasi dan penjelasan
seterang-terangnya itu penting,” kata Mustafa di kompleks parlemen,
Jakarta, Kamis (13/11). Dia mengingatkan, kabar tentang kepemilikan
ilegal sebuah pulau tersebut nanti justru membebani kerja Susi sebagai
menteri.
”Bahkan, juga sangat mungkin bisa membebani pemerintah Jokowi-JK
secara umum,” tutur politikus PKS tersebut. Dia menambahkan, sebagai
pejabat publik, persoalan-persoalan personal Susi saat belum menjabat
sebagai menteri sedapat-dapatnya telah tuntas.
Terutama, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masalah hukum,
baik perdata maupun pidana. ”Apalagi, sekarang ada menteri agraria dan
tata ruang yang menjadi kolega di kabinet, seharusnya bisa segera
dituntaskan dan dijelaskan itu semua,” tandasnya.
Bagaimana jika memang nanti benar ada persoalan legalitas dalam
kepemilikan pulau tersebut? ”Kita semua sebaiknya tidak berandai-andai
dan berprasangka dulu. Jelaskan saja semuanya, ada persoalan atau tidak
sesuai ketentuan agraria yang ada,” kata Mustafa.
Anggota komisi II lainnya, Yandri Susanto, meminta Menteri Susi
menyerahkan Pulau Sevelak di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang dikuasainya
ke negara. Menurut Yandri, Susi harus menjadi contoh bagi masyarakat.
”Apalagi, sekarang dia pejabat negara. Kalau prosedurnya salah, kan
aparat hukum bisa saja turun tangan. Tapi, daripada jadi polemik,
serahkan saja kepada negara. Saya yakin itu tanah negara, kok,” kata
Yandri kemarin.
Yandri menegaskan, polemik kepemilikan pulau oleh perseorangan
seperti yang terjadi di Aceh tersebut harus ditelusuri. Apakah pulau itu
dimiliki sebagian atau seluruhnya. Sebab, pada prinsipnya, pulau tidak
boleh dikuasai orang per orang, apalagi diperjualbelikan ke pihak asing.
”Kalau untuk pengelolaan perkebunan, tambang, boleh. Tapi, tidak
boleh dikuasai individu. Bahaya kalau dikuasai perorangan. Pejabat harus
kasih contoh yang baik, kalau misalkan Ibu Susi atau siapa pun yang
kasih contoh tidak baik, nanti mancing orang lain menguasai
daerah tertentu,” ujar politikus PAN tersebut. Karena itu, Yandri
meminta BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan
Perikanan turun tangan untuk mencari tahu status pulau tersebut.
Kalaupun sudah ada sertifikat, Yandri meragukan itu diperoleh dengan
cara legal.
”Kalau sudah diubah status bisa jadi hutan lindung, itu kan
belum ada sertifikatnya, belum ada jual beli. Intinya, saya meragukan
kalau ini diperoleh melalui produr yang benar mendapatkannya,” tandas
Yandri.
Sementara itu, KPK belum mengetahui apakah Susi benar memiliki Pulau
Sevelak atau tidak. Pasalnya, hingga kemarin Susi belum menyerahkan
laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Karena itu, KPK
belum bisa mengetahui ada tidaknya pulau tersebut dalam laporan harta
kekayaan Susi.
”Beliau memang telah datang ke sini, tapi sebatas konsultasi
pengisian LHKPN,” papar Juru Bicara KPK Johan Budi. Jika memang benar
Susi memiliki aset berupa tanah berupa pulau, itu tetap harus
dilaporkan. Meski, aset tersebut diakui sebagai pemberian.
Dalam LHKPN, ada sejumlah item yang menjelaskan harta seseorang
penyelenggara negara. Item itu, antara lain, harta bergerak, tidak
bergerak, dan uang dalam mata uang asing. Johan mengatakan, KPK bakal
memverifikasi setiap LHKPN yang diserahkan para menteri.
Seperti diberitakan, Pemda Simeulue memprotes pengambilalihan Pulau
Sevelak dari desa ke Susi Pudjiastuti tanpa sepengetahuan pemerintah
setempat. Pulau seluas 500 meter persegi itu kini dijadikan pusat
pengembangbiakan lobster dan bisnis pesawat dengan pembangunan helipad
di sana. Pulau itu terletak di wilayah administrasi Kecamatan Teupah
Barat. Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau di wilayah Kecamatan
Teupah Barat.
Gubernur Juga Belum Tahu
Sementara itu, dari Aceh dilaporkan, bukan hanya pemerintah desa,
kecamatan, dan Kabupaten Simeulue yang tidak tahu penguasaan Pulau
Sevelak di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Provinsi pun belum tahu bahwa pulau yang terletak 105 mil dari daratan
Aceh Barat itu digunakan untuk bisnis pribadi sang menteri.
Hal itu ditegaskan Gubernur Aceh Zaini Abdullah ketika dikonfirmasi Rakyat Aceh (Group Jawa Pos).
Melalui Kabiro Humas Mahyuzar, gubernur mengatakan, selama ini izin
berbagai pengelolaan sumber daya alam distop sementara oleh Pemprov
Aceh. Namun, khusus soal Pulau Sevelak, pemprov belum mengetahui
detailnya karena terjadi saat pemerintahan lama.
”Kami belum tahu soal Pulau Sevelak, tetapi nanti dikroscek kembali dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Mahyuzar.
Ketidaktahuan pemprov itu disesalkan anggota DPR asal Aceh Nasir
Djamil. Sebab, semua investasi, baik nasional maupun asing, harus
diketahui pemerintah daerah. Hal itu dimaksudkan untuk proteksi.
Di sisi lain, pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti bahwa Pulau Sevelak adalah pemberian warga karena dirinya
telah membantu membangun masjid disesalkan warga Desa Salur, Kecamatan
Teupah Barat. Mantan Kepala Desa Salur Sumardi membantah memberikan
ganti pulau karena dibantu mendirikan masjid.
Dia mengakui, desa pernah meminta bantuan pembangunan masjid yang
rusak oleh gempa. Saat itu, kata dia, Susi memberikan material bangunan
senilai Rp 75 juta serta perbaikan sebuah meunasah (musala)
senilai Rp 5 juta. ”Bantuan masjid tidak mungkin dibarter dengan pulau.
Itu sangat tidak masuk akal. Sangat keterlaluan,” ujar Sumardi.
Menurut dia, tidak pernah ada perjanjian maupun kalimat bahwa bantuan
masjid diganti dengan pulau. ”Jangan mencampuradukkan masjid dengan
penguasaan pulau,” katanya.
Sebelumnya, Susi mengatakan kepada anggota DPD asal Aceh bahwa pulau
tersebut diberikan warga karena dirinya telah membantu mendirikan
masjid. Hingga kini dia mengaku tidak merasa memiliki pulau itu karena
tidak pernah tidur di sana.
No comments:
Post a Comment