ads ads ads ads

Tuesday, January 6, 2015

Upah Pekerja Puskesmas se-Gresik di Bawah UMK

http://us.images.detik.com/content/2014/10/07/763/152630_doktesjastsdpn.jpg 

SURYA Online, GRESIK - Pekerja tidak tetap (PTT) di masing-masing Puskesmas se Kabupaten Gresik mengaku upahnya hanya Rp 1,4 juta per bulan. Upah ini masih di bawah upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gresik yang mencapai Rp2,7 juta.

"Selama ini tidak ada yang mau mengangkat kami sebagai pegawai tetap (PT) gaji kami jauh dibawah UMR," ujar Lailatul Karomah perwakilan pekerja Puskesmas saat hearing dengan Komisi D DPRD Gresik, Senin (5/1/2015).

Para PTT ini menginginkan upahnya disamakan dengan UMK Gresik dan statusnya dari PTT menjadi PT. 

"Pengabdian kami sudah ada yang 9 tahun lebih, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari Kementerian Kesehatan. Minimal upah kami sama dengan upah pekerja di Gresik yaitu Rp 2,7 juta per bulan," imbuhnya.

Yang menjadi kekhawatiran PTT ini adanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2012, bahwa PTT yang masa pengabdian 9 tahun akan dilakukan rekrutmen ulang tapi masa bakti 9 tahun dihapus dimulai dari awal lagi. 

"Bagaimana nasib kami, kami tenaga kesehatan yang tidak pernah diperjuangkan nasibnya. Tolong dampingi kami untuk mengadukan nasib ke Kementerian Kesehatan," pungkas dia.

No comments:

Post a Comment