SURYA Online, GRESIK - Pekerja tidak tetap (PTT) di
masing-masing Puskesmas se Kabupaten Gresik mengaku upahnya hanya Rp 1,4
juta per bulan. Upah ini masih di bawah upah minimum Kabupaten/Kota
(UMK) Gresik yang mencapai Rp2,7 juta.
"Selama ini tidak ada yang
mau mengangkat kami sebagai pegawai tetap (PT) gaji kami jauh dibawah
UMR," ujar Lailatul Karomah perwakilan pekerja Puskesmas saat hearing
dengan Komisi D DPRD Gresik, Senin (5/1/2015).
Para PTT ini menginginkan upahnya disamakan dengan UMK Gresik dan statusnya dari PTT menjadi PT.
"Pengabdian
kami sudah ada yang 9 tahun lebih, tapi sampai sekarang belum ada
kejelasan dari Kementerian Kesehatan. Minimal upah kami sama dengan upah
pekerja di Gresik yaitu Rp 2,7 juta per bulan," imbuhnya.
Yang
menjadi kekhawatiran PTT ini adanya Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 7 Tahun 2012, bahwa PTT yang masa pengabdian 9 tahun
akan dilakukan rekrutmen ulang tapi masa bakti 9 tahun dihapus dimulai
dari awal lagi.
"Bagaimana nasib kami, kami tenaga kesehatan yang
tidak pernah diperjuangkan nasibnya. Tolong dampingi kami untuk
mengadukan nasib ke Kementerian Kesehatan," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment