ads ads ads ads

Friday, January 9, 2015

BPKB Anda Hilang, Terbakar, Habis? Ini Cara Gantinya

BPKB Anda Hilang, Terbakar, Habis? Ini Cara Gantinya

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda hilang, rusak, atau terbakar? Belum tahu bagaimana cara gantinya? Jangan khawatir, ini caranya.

1. Pelayanan engurusan BPKB duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan/badan hukum)
E. Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa
G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
J. Fotokopi STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
D. Fotokopi STNK
E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis
F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian

3. Pelayanan pengurusan BPKB Terbakar habis, persyaratan yang harus dilengkapi:
A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)
B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)
D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)
E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai
F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa
G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)
H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)
J. Fotokopi STNK
K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP
Demikian dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (8/1/2014). Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.(*)

No comments:

Post a Comment