TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang perempuan di Kota Langsa,
Aceh, yang diperkosa setelah kedapatan sedang berduaan dengan pria
bukan muhrimnya, hari Jumat (21/11/2014), dicambuk, kata pejabat
kejaksaan setempat. Demikian dikutip dari BBC.
Pelaku pemerkosaan yang berjumlah delapan orang diproses berdasarkan hukum pidana negara dan telah divonis.
Meski menjadi korban perkosaan, perempuan itu juga tetap menjalani
proses hukum syariah karena melanggar qanun tentang khalwat atau hanya
berduaan di dalam rumah dengan lawan jenis yang bukan muhrim, kata
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Miftahul Arifin.
"Wanita itu dimasukkan ke Undang-Undang Qanun karena wanita itu yang
melakukan khalwat, zina dengan laki-laki yang bukan suami-istrinya
sehingga mereka dikenakan undang-undang kekhususan Aceh.
"Kemudian dia diperkosa oleh beberapa orang yang menemukan sehingga
mereka yang memperkosa, katakanlah bukan memperkosa ya, orang yang sama
sama dewasa memaksakan diri berbuat begitu itu dimasukkan ke Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga pelakunya dimasukkan ke pidana
penjara tidak dimasukkan ke undang-undang kekhususan," kata Miftahul.
Hukum pidana lebih berat
Perda Syariah di Aceh mengatur lima hal yang akan diproses sesuai
hukum syariah Islam yakni pelanggaran mengenai ibadah, miras, judi,
khalwat (mesum) serta jinayat (hukum pidana materil), seperti dijelaskan
oleh Ibrahim Latif, Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa dalam wawancara dengan BBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Perkosaan tidak diatur dalam perda tersebut.
Namun Kepala Kajari Langsa
Miftahul Arifin mengatakan menambahkan karena hukum pidana untuk para
pelaku perkosaan diyakini lebih berat dibandingkan cambuk.
"Kalau hukum cambuk kan untuk membuat jera, agar yang bersangkutan
tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih diulangi, akan dinasihati,
jika masih belum berubah ya mungkin orang itu tidak cocok tinggal di
Aceh," ujarnya.
Selain perempuan tersebut, delapan orang lain juga menjalani hukum cambuk di Langsa hari Jumat (21/11/2014) karena judi
No comments:
Post a Comment