TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dua gadis penari striptis
yang biasa beraksi di sejumlah tempat hiburan malam Surabaya yakni, Sri
Wuri (33) kos di Jalan Margorejo Masjid dan Sri Wulandari (33) kos di
Jalan Jetis Surabaya terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya dituduh mencuri bra dan perlengkapan kecantikan di Hypermart Royal Plaza Surabaya.
Kapolsek
Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro menjelaskan, kedua orang tersebut
diamankan satpam Hypermart Royal Plaza karena ditemukan barang bukti di
tas dan belum dibayar di kasir.
Yakni empat BH, satu celana
dalam, satu vitamin rambut merk oreal, satu bedak merk wardah, satu
sabun biore dengan total nilai harga Rp 360 ribu.
"Pengakuan
keduanya waktu hendak membayar barang terjadi antrian di kasir dan
ternyata alatnya macet. Selanjutnya barang yang dipegang kedua tersangka
dimasukkan tas," kata Suryo Hapsoro, Kamis (13/11).
Dijelaskan Suryo, dari hasil pemeriksaan kalau kedua tersangka itu awalnya sudah janjian belanja di Royal Plaza.
Karena sama-sama kenal melalui profesi di dunia malam, soal uang keduanya sudah tidak bingung.
Seperti
halnya Sri Wuri, untuk sekali tampil di hall diskotek dan club yang
tersebar di Surabaya bisa merogoh penghasilan mencapai Rp 1 juta. Meski
begitu uangnya dibagi berempat sesama penari striptis.
Sedangkan
Sri Wulandari yang biasa menerima tip dari menemani pengunjung karaoke,
bisa dipakai untuk membiayai anaknya yang kelas 3 SMA dan membayar
kos-kosan.
Akan tetapi apa yang ada di pikiran dua wanita cantik itu tiba-tiba nekat mencuri bra dan perlengkapan kecantikan di Hypermart.
Keduanya
yang sama-sama beli bra untuk cadangan persediaan pakaian dalam dan
perlengkapan kecantikan lalu memasukkannya kedalam tas.
Karena
menganggap terlalu lama antri, dan kebetulan mesin kasir rusak mereka
lalu berencana belanja lain dan barang yang belum sempat dibayar
dimasukkan tas.
Satpam yang memergoki aksi keduanya lalu
mengamankan dan membawanya ke pos satpam untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya berikut BB, keduanya diserahkan ke Polsek Wonokromo.
"Kedua
perempuan itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman 7 tahun penjara," tandas
Suryo Hapsoro.
Sementara itu, dua penari striptis yang tertangkap
mencuri perlengkapan wanita di Hypermat Royal Plasa Surabaya mengaku
tidak berniat mencuri.
Namun karena mesin kasir rusak sehingga
barang-barang yang akan dibelinya dimasukkan dalam tas dahulu dibawa
beli barang lain sebelum membayar kembali ke kasir.
"Kami bawa
uang Rp 500 ribu dan ATM, karena mesin kasir rusak kami berniat belanja
lagi sambil tunggu mesin selesai diperbaiki. Dan barang belanjaan
sementara kami masukkan tas, eh ditangkap Satpam," kata Sri Wuri, penari
striptise yang kos di Jalan Margorejo Masjid Surabaya di Mapolsek
Wonokromo.
Sebenarnya, ungkap Sri Wuri, dirinya kalau untuk
membayar barang belanjaan wanita di Hypermart cukup mampu. Apalagi untuk
barang-barang yang telah dibawanya senilai total Rp 360 ribu.
"Tapi karena sudah kepalang tanggung dituduh mencuri ya kami ikuti saja," tutur Sri Wuri.Klik disini
No comments:
Post a Comment