ads ads ads ads

Thursday, November 13, 2014

Soekarwo: UMK 2015 Jatim tidak akan naik 30 persen

Soekarwo: UMK 2015 Jatim tidak akan naik 30 persenMerdeka.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menegaskan, penetapan UMK tahun 2015 di provinsi timur Pulau Jawa memiliki rumusan sendiri. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, menegaskan, UMK di Jawa Timur, tidak akan tergantung dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta.
Hal ini mengindikasikan tuntutan buruh di Jawa Timur, terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 30 persen, tidak akan terpenuhi.

"Tidak hanya itu, tapi juga tidak tergantung dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan sebesar 30 persen. Yang jelas, UMK di Jatim tidak harus di bawah atau di atas DKI Jakarta," tegas Pakde Karwo di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (28/10).

Pakde Karwo melanjutkan, rumus penetapan UMK di Jawa Timur sudah disepakati apabila plus inflasi, sama dengan tidak ada kenaikan. "Jadi tidak ada (kenaikan 30 persen). Kita kan punya rumus sendiri untuk menentukan itu (kenaikan UMK). Jadi UMK Jakarta tidak jadi patokan di Jatim. Dari segi organisasi (rumusan UMK) sudah disetujui semua," tegas dia.

Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur ini memberi contoh, apabila pertumbuhan ekonomi naik, maka nilai UMK tidak harus sama dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur karena ada rumusan tersendiri, untuk menghitung angka kenaikan UMK-nya.

"Ya nanti kenaikannya akan dihitung oleh timnya Unair (Universitas Airlangga) Surabaya, yang digandeng pihak Pemprov Jatim untuk merumuskan nilai UMK tahun 2015. Tapi saya pastikan, kenaikannya, semua di atas KHL (kebutuhan hidup layak)," paparnya.

Sementara tuntutan buruh yang meminta kenaikan 30 persen, Pakde Karwo kembali menegaskan, tidak ada pembicaraan mengenai tuntutan kenaikan sebesar itu, seperti yang pernah disampaikan parah buruh di Jawa Tiumur.

"Tidak ada pembicaraan itu (kenaikan UMK 30 persen). Pembicaraannya adalah inflasi sama UMK kemarin, sama dengan tidak naik, naiknya di daya beli, pada pertumbuhan ekonomi," ungkapnya tegas.

Pakde Karwo juga mengungkap, hingga hari ini, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, masih ada tujuh daerah yang belum menyetorkan usulan UMK-nya ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

"Terakhir tanggal 21 November. Semua usulan UMK tahun 2015, sudah harus sudah ada SK (surat keputusan). Pengiriman datanya tanggal 1 November harus kumpul semua. Kalau melebihi deadline, daerah yang belum memberi usulan, akan diterapkan UMK lama (tahun 2014)," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment